Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus;
e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
g. jumlah pintu masuk negara;
h. bimbingan teknis;
i. sumber daya manusia teknis; dan
j. sarana dan prasarana teknis.
(2) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik dan dokumen karantina kesehatan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan untuk mendeteksi keberadaan penyakit dan faktor risiko kesehatan serta mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan.
(3) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.
(4) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko
kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.
(5) Pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran INDONESIA (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kedaruratan kesehatan masyarakat, dan kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya.
(6) Pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan.
(7) Pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pelaksanaan pengawasan, pencegahan, dan tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran kekarantinaan kesehatan, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, penetapan sanksi administratif, serta pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penindakan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan.
(8) Jumlah pintu masuk negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah pintu masuk negara dalam wilayah kantor induk dan wilayah kerja yang bersifat internasional.
(9) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan pelaksanaan kegiatan pemberian bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
(10) Sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis kekarantinaan kesehatan yang terdiri atas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
(11) Sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk mendukung secara teknis pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Koreksi Anda
