Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi. (2) Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (3) Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
Koreksi Anda