Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi gudang dan sarana rantai dingin Vaksin COVID-19 serta peralatan pendukung dan logistik.
(2) Gudang dan sarana rantai dingin Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi pemerintah.
(3) Peralatan pendukung dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
(4) Selain peralatan pendukung dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 didukung dengan fasilitas cuci tangan dan alat pemadam api ringan (APAR).
Koreksi Anda
