Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka percepatan cakupan Vaksinasi COVID-19, masyarakat yang belum ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 dapat melakukan Vaksinasi COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pos pelayanan Vaksinasi COVID-19.
Koreksi Anda