Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kriteria dan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan prioritas wilayah penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri MENETAPKAN jumlah sasaran penerima Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster).
Koreksi Anda