Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung badan usaha Penyedia dilakukan melalui badan usaha nasional atau badan usaha asing. (2) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung badan usaha nasional dan badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tahapan paling sedikit: a. penunjukan langsung badan usaha Penyedia; b. pelaksanaan pekerjaan dan/atau pengiriman; dan c. pelaksanaan pembayaran. (3) Penunjukan langsung badan usaha Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri. (4) Pelaksanaan pekerjaan dan/atau pengiriman, serta pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disepakati oleh para pihak yang dicantumkan dalam perjanjian/kontrak. (5) Dalam menyusun perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dapat melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPOM, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.
Koreksi Anda