Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19, membentuk tim pelaksana yang memiliki fungsi: a. pendaftaran/verifikasi; b. skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi; c. penyiapan dan pemberian Vaksin COVID-19; d. pelaksanaan observasi pasca Vaksinasi COVID-19 dan pemberian tanda selesai Vaksinasi COVID-19; e. pencatatan dan input data hasil Vaksinasi COVID- 19; f. pengelolaan limbah medis; dan/atau g. pengaturan alur kelancaran pelayanan Vaksinasi COVID-19. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi atau protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda