Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif tertinggi atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. (2) Besaran tarif tertinggi pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk harga pembelian Vaksin. (3) Menteri dalam MENETAPKAN besaran tarif tertinggi pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (4) Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh melebihi tarif tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda