Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Pelayanan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) dalam bentuk Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan
(3) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dapat melaksanakan Vaksinasi COVID-19 sepanjang memenuhi persyaratan.
(4) Pelayanan Vaksinasi Program selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan Vaksinasi COVID-19.
(5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Program harus bekerja sama/berkoordinasi dengan pusat Kesehatan masyarakat, dinas kesehatan
provinsi dan/atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
