Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap pendistribusian Vaksin COVID-19, peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi Program ke daerah provinsi.
(2) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya.
(4) Pendistribusian oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan Vaksin COVID-19 di satu daerah maka Menteri dapat melakukan relokasi Vaksin COVID-19 dari daerah lain.
(6) Menteri dalam melakukan relokasi Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan institusi lain yang terkait.
(7) Dalam hal Vaksin COVID-19 yang telah didistribusikan kedaluwarsa dan dalam kondisi vial yang belum dibuka, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Daerah provinsi secara berjenjang wajib melakukan pengembalian Vaksin COVID-19 kepada Pemerintah Pusat.
(8) Vaksin COVID-19 yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
