Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pendistribusian Vaksin COVID-19, badan usaha penyedia dapat bermitra dengan pedagang besar farmasi yang memiliki: a. sertifikat distribusi pedagang besar farmasi/izin pedagang besar farmasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sertifikat cara distribusi obat yang baik (Good Distribution Practices) yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda