Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam rangka pendistribusian Vaksin COVID-19, badan usaha penyedia dapat bermitra dengan pedagang besar farmasi yang memiliki:
a. sertifikat distribusi pedagang besar farmasi/izin pedagang besar farmasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sertifikat cara distribusi obat yang baik (Good Distribution Practices) yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
