Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk badan usaha Penyedia yang memenuhi persyaratan untuk pengadaan Vaksin COVID- 19 dalam Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) untuk Vaksinasi Gotong Royong. (2) Penunjukan badan usaha Penyedia untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang di dalamnya termasuk MENETAPKAN jenis dan jumlah Vaksin COVID-19. (3) Dalam MENETAPKAN jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan laporan rencana kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong dari badan usaha Penyedia kepada Menteri.
Koreksi Anda