Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 termasuk pengadaan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (2) Dalam hal pengadaan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyedia yang berbeda, proses pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda