Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Vaksinasi Program untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di INDONESIA dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri.
(2) Pelaksanaan Vaksinasi Program untuk warga negara asing selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di INDONESIA dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan e- ticket.
Koreksi Anda
