Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penerima Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) merupakan seluruh masyarakat yang telah mendapatkan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap sesuai dengan indikasi Vaksin.
(2) Pelaksanaan Vaksinasi Program untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dan jenis Vaksin COVID-19.
(3) Menteri dapat mengubah sasaran penerima Vaksin
COVID-19 untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
