Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum atau badan usaha melakukan pembelian Vaksin COVID-19 kepada PT Bio Farma (Persero) untuk Vaksinasi Gotong Royong. (2) PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada fasilitas pelayanan kesehaan milik masyarakat/swasta dan milik badan usaha milik negara yang berkerja sama dengan badan hukum atau badan usaha. (3) Jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kesepakatan PT Bio Farma (Persero) dengan Penyedia Vaksin COVID-19 dan laporan rencana kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong dari PT Bio Farma (Persero) kepada Menteri.
Koreksi Anda