Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum atau badan usaha melakukan pembelian Vaksin COVID-19 kepada PT Bio Farma (Persero) untuk Vaksinasi Gotong Royong.
(2) PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada fasilitas pelayanan kesehaan milik masyarakat/swasta dan milik badan usaha milik negara yang berkerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
(3) Jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kesepakatan PT Bio Farma (Persero) dengan Penyedia Vaksin COVID-19 dan laporan rencana kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong dari PT Bio Farma (Persero) kepada Menteri.
Koreksi Anda
