Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengadaan Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Primer Dosis Lengkap untuk Vaksinasi Gotong Royong, PT Bio Farma (Persero) dapat melibatkan anak perusahaannya atau bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PT Bio Farma (Persero) dalam melaksanakan pengadaan Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Primer Dosis Lengkap untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan: a. kesepakatan PT Bio Farma (Persero) dengan Penyedia Vaksin COVID-19; dan b. laporan rencana kebutuhan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap untuk Vaksinasi Gotong Royong dari PT Bio Farma (Persero) kepada Menteri.
Koreksi Anda