Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Vaksinasi Program dilakukan melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara; b. penunjukan langsung badan usaha Penyedia; dan/atau c. kerja sama dengan lembaga/badan internasional. (2) Pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui penunjukan langsung badan usaha Penyedia. (3) Pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha Penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional diatur lebih lanjut dalam perjanjian/kontrak.
Koreksi Anda