Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri. (2) Surat permohonan untuk mendapatkan santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya; dan b. uraian tentang kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang dialami. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. fotokopi identitas pemohon; b. bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya Vaksinasi COVID- 19; c. surat keterangan kecacatan dari dokter; d. surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga; dan e. surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon. (4) Dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. (5) Surat permohonan untuk mendapatkan santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas ahli waris atau kuasanya; dan b. uraian tentang kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang dialami. (6) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melampirkan: a. fotokopi identitas pemohon; b. surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter; c. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris. (7) Dokter dalam memberikan surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. (8) Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda