Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Untuk terselenggaranya pelayanan Vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh dan berkesinambungan, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dikoordinasikan oleh:
a. Menteri untuk tingkat Pemerintah Pusat;
b. gubernur untuk tingkat daerah provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk tingkat daerah kabupaten/kota.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam mengoordinasikan kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahapan, yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemetaan sasaran, ketersediaan tenaga pelaksana, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, jadwal pelaksanaan, jumlah, jenis Vaksin COVID-19, dan logistik lainnya.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemastian ketersediaan tenaga pelaksana, tempat, Vaksin COVID-19, standar operasional prosedur sarana rantai dingin, manajemen logistik, alat pelindung diri, manajemen limbah, dan pencatatan dan pelaporan.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pemantauan dan evaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, termasuk surveilans Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19.
(6) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
Koreksi Anda
