Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. (2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara dan lembaga/badan internasional yang terkait dengan bidang kesehatan. (3) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. (4) Kerja sama oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan; b. tempat Vaksinasi COVID-19; c. logistik/transportasi; d. gudang dan alat penyimpanan Vaksin COVID-19 termasuk buffer persediaan/stock piling; e. keamanan; dan/atau f. sosialisasi dan penggerakan masyarakat (6) Selain lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kerja sama juga dapat dilakukan dalam lingkup dukungan penyediaan tenaga nonkesehatan dan pengelolaan limbah medis. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda