Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 terdiri atas: a. Vaksinasi Primer Dosis Lengkap; dan b. Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster). (2) Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan dapat melibatkan badan hukum atau badan usaha. (3) Pemerintah Pusat menyelenggarakan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Vaksinasi Program. (4) Pelaksanaan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) yang melibatkan badan hukum atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Vaksinasi Gotong Royong. (5) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (6) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis. (7) Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, serta masyarakat lainnya sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut bayaran/gratis.
Koreksi Anda