Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program, dapat dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau uang muka kepada
Penyedia:
a. lebih tinggi dari 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak tahun tunggal dan dituangkan dalam perjanjian/kontrak; atau
b. lebih tinggi dari l5% (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun jamak dan dituangkan dalam perjanjian/kontrak.
(2) Pembayaran di muka (advance payment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh Penyedia.
(3) Dalam pelaksanaan pembayaran di muka (advance payment) atau uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia harus menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dan dicantumkan di dalam perjanjian/kontrak.
(4) Dalam hal badan usaha asing atau lembaga/badan internasional sesuai tata kelolanya tidak dapat menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri MENETAPKAN bentuk jaminan lain yang disepakati dengan badan usaha asing atau lembaga/badan internasional dan dicantumkan di dalam perjanjian/kontrak.
(5) Menteri dalam menyepakati bentuk jaminan lain dengan badan usaha asing atau lembaga/badan internasional yang akan ditetapkan dan dicantumkan dalam perjanjian/kontrak dapat meminta pendapat atau pendampingan Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan/atau pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
