Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan Vaksin COVID-19 baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum Penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.
(2) Persyaratan pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam hal pengadaan vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong, persyaratan pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) membahas persyaratan pengambilalihan tanggung jawab hukum dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.
(5) Dalam hal pengambilalihan tanggung jawab hukum yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disepakati maka pengambilalihan tanggung jawab hukum dituangkan dalam perjanjian/kontrak.
(6) Pelaksanaan pengambilalihan tanggung jawab hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
