Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19, Menteri MENETAPKAN jenis dan jumlah Vaksin COVID-19. (2) Jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda