Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 bertujuan untuk memenuhi ketersediaan Vaksin COVID-19 dalam rangka penanggulangan pandemi sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan.
(2) Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.
(3) Pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
