Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 bertujuan untuk memenuhi ketersediaan Vaksin COVID-19 dalam rangka penanggulangan pandemi sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan. (2) Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas. (3) Pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda