Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pengembalian Vaksin COVID-19 yang telah didistribusikan kedaluwarsa dan dalam kondisi vial yang belum dibuka bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengembalian secara berjenjang dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembalian dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda