Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi: a. pengadaan Vaksin COVID-19; b. pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; c. pencatatan dan pelaporan; d. pendanaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda