Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tahun Anggaran 2023:
a. Untuk Program Kesehatan Masyarakat, meliputi kegiatan penguatan kesehatan masyarakat di provinsi;
b. Untuk Program Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional, meliputi kegiatan penguatan pelayanan kesehatan di provinsi;
c. Untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dengan kegiatan penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit di provinsi, pengelolaan krisis kesehatan dan peningkatan kesehatan jemaah haji;
d. Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, meliputi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan di provinsi; dan
e. Untuk Program Dukungan Manajemen, meliputi kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara, perencanaan dan penganggaran program pembangunan kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan.
Koreksi Anda
