Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tahun Anggaran 2023: a. Untuk Program Kesehatan Masyarakat, meliputi kegiatan penguatan kesehatan masyarakat di provinsi; b. Untuk Program Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional, meliputi kegiatan penguatan pelayanan kesehatan di provinsi; c. Untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dengan kegiatan penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit di provinsi, pengelolaan krisis kesehatan dan peningkatan kesehatan jemaah haji; d. Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, meliputi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan di provinsi; dan e. Untuk Program Dukungan Manajemen, meliputi kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara, perencanaan dan penganggaran program pembangunan kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan.
Koreksi Anda