Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan.
(2) Kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
