Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c harus melakukan registrasi melalui aplikasi terkait registasi penunjang pelayanan kesehatan milik Kementerian Kesehatan. (2) Registrasi Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas: a. nama Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan; b. alamat; dan c. surat keputusan pembentukan dari pimpinan instasi/institusi Pemeliharaan Alat Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda