Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi: a. inventarisasi Alat Kesehatan; b. pemeliharaan promotif; c. pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi; d. pemeliharaan preventif; dan e. pemeliharaan korektif/perbaikan. (2) Inventarisasi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pencatatan data Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan dilakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan. (3) Pemeliharaan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat memberikan petunjuk penggunaan atau pengoperasian Alat Kesehatan. (4) Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat melakukan pemantauan fungsi pada setiap Alat Kesehatan yang akan digunakan atau dioperasionalkan. (5) Pemeliharaan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang dan aksesoris yang masa waktunya harus diganti. (6) Pemeliharaan korektif/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan kerusakan ringan sampai berat (overhaul).
Koreksi Anda