Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi:
a. inventarisasi Alat Kesehatan;
b. pemeliharaan promotif;
c. pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi;
d. pemeliharaan preventif; dan
e. pemeliharaan korektif/perbaikan.
(2) Inventarisasi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pencatatan data Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan dilakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan.
(3) Pemeliharaan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat memberikan petunjuk penggunaan atau pengoperasian Alat Kesehatan.
(4) Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat melakukan pemantauan fungsi pada setiap Alat Kesehatan yang akan digunakan atau dioperasionalkan.
(5) Pemeliharaan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang dan aksesoris yang masa waktunya harus diganti.
(6) Pemeliharaan korektif/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan kerusakan ringan sampai berat (overhaul).
Koreksi Anda
