Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Alat Kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus berfungsi dengan baik sesuai dengan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.
(2) Untuk menjaga Alat Kesehatan berfungsi dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Alat Kesehatan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
