Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2023
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
