Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menjamin tersedianya Alat Kesehatan yang sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan b. menjamin keselamatan pengguna, pasien, dan lingkungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan advokasi; b. bimbingan teknis; c. konsultasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. supervisi; dan/atau f. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda