Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis Alat Kesehatan;
b. jumlah Alat Kesehatan; dan
c. kondisi Alat Kesehatan;
yang telah dilakukan pemeliharaan.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
