Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. unit teknologi informasi;
b. unit laboratorium terpadu;
c. unit perpustakaan terpadu; dan
d. unit pengembangan bahasa.
(2) Selain unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk unit penunjang lainnya sesuai dengan karakteristik dan keilmuan yang dikembangkan pada Poltekkes Kemenkes.
(3) Pembentukan unit penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
