Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua program studi.
(3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang ditetapkan oleh direktur.
(4) Pembukaan dan penutupan program studi dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan usulan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(5) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan Direktur Jenderal yang disertai dengan kajian kebutuhan.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
