Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1539), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 7 dan angka 8 dalam Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda