Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai Pelatihan Kesehatan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
