Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Pelatihan Kesehatan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda