Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
