Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
c. pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
e. pelaksanaan uji kompetensi;
f. pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
g. pengelolaan data dan sistem informasi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
h. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan.
(2) Fungsi pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
