Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelatihan tenaga kesehatan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UPT Bidang Pelatihan Kesehatan juga melaksanakan pengelolaan pelatihan tenaga pendukung/penunjang kesehatan berdasarkan usulan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
