Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
