Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda