Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Loka Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Loka Kekarantinaan Kesehatan.
Koreksi Anda
