Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; d. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus; f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan; g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan; h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan; i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Koreksi Anda