Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITER DI LUAR LINGKUNGANKEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Eksportir dan Importir senjata api standar militer dan amunisi berkewajiban:
a. mengamankan senjata api standar militer dan amunisi yang disimpan dan yang didistribusikan kepada pengguna akhir;
b. melaksanakan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan;
c. memiliki tenaga ahli senjata api standar militer dan amunisi; dan
d. membuat laporan kepada Menteri secara periodik (bulan, triwulan, semester dan tahunan) tentang realisasi dan pendistribusiannya serta dilengkapi fotokopi pemberitahuan pabean.
(2) Pelabuhan laut atau bandar udara sebagai tempat pemuatan serta pembongkaran senjata api standar militer dan amunisi dibatasi pada:
a. pelabuhan laut yaitu, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Balikpapan; dan
b. bandar udara yaitu, Sukarno Hatta di Banten, Kualanamu di Medan, Halim Perdanakusuma di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Kalimantan Timur.
Koreksi Anda
