Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITER DI LUAR LINGKUNGANKEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa berlaku izin senjata api standar militer dan amunisinya meliputi: a. izin untuk ekspor/impor senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan; b. apabila terdapat cukup alasan izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan permohonan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; c. apabila izin ekspor/impor senjata api dan amunisi tidak dipergunakan setelah dilakukan perpanjangan, maka izin ekspor/impor tersebut tidak dapat diperpanjang lagi/gugur; d. izin pembelian senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan; e. izin penjualan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin penjualan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; f. izin produksi senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 2 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin produksi tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya; g. izin pemilikan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin pemilikan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; h. izin penggunaan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin penggunaan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. i. izin penguasaan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin penguasaan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; j. izin pemuatan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan; k. izin pembongkaran senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan; l. izin pengangkutan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan atau pemakaian dan izin pengangkutan untuk memindahkan timbunan senjata api dan amunisi antar gudang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan; m. izin penghibahan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan; n. izin peminjaman senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin peminjaman tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya; dan o. izin pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. 2. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda