Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter; c. pemberian layanan tes psikologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha. -- 13 -
Koreksi Anda